loading...

Saturday, November 25, 2017

NIK Bermasalah Saat Daftar CPNS? Lapor Kesini




Ribuan pendaftar calon pegawai negeri sipil 2017 mengalami masalah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini diakui Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh saat jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

"Terdapat keluhan berkaitan dengan 5.644 NIK atau 0,15 persen dari total pendaftar. Keluhan datang melalui telepon, whatsapp, email, serta layanan langsung di kantor Ditjen Dukcapil," kata Zudan.

Adapun jumlah peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahap kedua untuk 60 Kementerian, Lembaga, dan 1 Provinsi hingga Selasa (19/9/2017) tercatat sudah mencapai angka 3.735.598 orang. Jumlah itu dirangkum sejak masa pendaftaran CPNS tahap II dibuka pada 11 September 2017 lalu.

Pendataan dilakukan berbasis NIK yang digunakan para pendaftar untuk seleksi.


Menurut Zuldan, ada tiga penyebab munculnya permasalahan NIK saat pendaftar seleksi CPNS memasukkan data di laman yang dituju. Pertama, pendaftar telah memperbarui datanya pada e-KTP sementara ketika mendaftar masih melampirkan Kartu Keluarga (KK) lama.

Kedua, pendaftar tidak melakukan prosedur yang berlaku saat mengurus perpindahan tempat tinggal dirinya. Ketiga, masalah bisa muncul akibat belum munculnya NIK pendaftar saat dilakukan akses dari Panitia Seleksi Nasional ke pusat data kependudukan.

"Kuncinya adalah agar masyarakat memasukkan NIK-nya dengan KK yang terbaru dia miliki. Bila NIK dan nomor KK tak bisa keluar, maka mohon gunakan NIK verifikator kedua yaitu NIK Kepala Keluarga," kata dia.

Ditjen Dukcapil juga meminta pendaftar CPNS menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500537 jika masalah tak kunjung terselesaikan. Kontak bantuan lain bisa menggunakan layanan Whatsapp atau SMS ke nomor 08118005373.

Pendaftar juga bisa mengirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan menyertakan nomor kontak yang dapat dihubungi.


Jadi Calo Penerimaan CPNS, Seorang Kades dan PNS Ditangkap



BARANG BUKTI --Kasatreskim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan dan Kasubag Humas, AKP Sudarmanto menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan CPNS di Mapolres Ponorogo, Selasa ( 26/9/2017).


Aparat Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo menangkap Kepala Desa Banjarejo, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Agus Setyo Budiono (49), Selasa (26/9/2017).

Bersama Joko Santoso (52), seorang PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Agus ditangkap lantaran menjadi calo penerimaan calon pegawai negeri sipil di Kabupaten Madiun, Ponorogo dan Kediri.

"Agus ditangkap lantaran menjadi calo penerimaan CPNSD. Kepada korban, Agus mengaku kenal dengan jaringan di BKN (Badan Kepegawaian) pusat sehingga bisa mengurus warga yang ingin lulus tes CPNSD," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan di Mapolres Ponorogo, Selasa (26/9/2017) siang.

Menurut Rudi, Agus bersama Joko Santoso dan Sundadi, mantan guru SMA di Magetan, menjanjikan kelulusan tes CPNSD asal membayar uang Rp 200 juta pada tahun 2014.

Salah satu korban di Ponorogo bernama Sutrisno sudah menyetor uang sebesar Rp 75 juta kepada tersangka Joko Santoso sejak tiga tahun lalu.

Namun tiga tahun sudah berlalu, kata Rudi, janji Joko dapat memasukkan dirinya sebagai CPNSD tak kunjung tiba.

Merasa tertipu, Sutrisno melaporkan kasus itu ke Polres Ponorogo.


Setelah ditangkap, lanjut Rudi, Joki mengaku penipuan itu melibatkan Kepala Desa Banjarejo Agus Setyo Budiono dan seorang pecatan guru di Magetan, Sundadi.

Hasil pemeriksaan tersangka, lanjut Rudi, mereka mengaku memiliki jaringan BKN. Hanya saja, saat ditelisik, oknum pegawai BKN yang disetori uang itu sudah meninggal.

Ditanya berapa jumlah warga sudah ditipu para tersangka, Rudi menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sudah mencapai puluhan orang. Namun saat ini baru satu korban yang berani melapor ke Polres Ponorogo.

Untuk kepentingan penyidikan, tiga tersangka ditahan di Polres Ponorogo. Ketiganya dijerat dengan tuduhan pidana penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.


Kesempatan Hanya Satu Kali, CPNS Diminta Tak Main-main Ikuti Prajab



KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON Ilustrasi: Pegawai negeri sipil (PNS)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengingatkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk bersungguh-sungguh dalam mengikuti masa percobaan atau masa prajabatan (prajab).

Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenpanRB Aba Subagja mengatakan, berdasarkan ketentuan yang baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, masa prajab diberikan satu kali kesempatan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 34 Ayat (5) PP 11/2017.

"Kalau dulu masih bisa berulang. Kalau enggak lulus prajab tahun ini, bisa ulang tahun depan. Kalau dalam PP itu enggak bisa. Harus lulus setahun, dan itu hanya diberikan satu kali kesempatan," kata Aba di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Aba juga mengatakan, CPNS angkatan lama yang hingga saat ini belum mengikuti masa prajab, harus menyesuaikan dengan ketentuan baru itu.

Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri pada masa prajab, maka konsekuensinya tidak diperkenankan mengikuti seleksi CPNS kembali dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 35 PP 11/2017.

Akan tetapi, bagi CPNS yang mengikuti masa prajab namun tidak lulus, maka yang bersangkutan bisa kembali mengikuti seleksi CPNS berikutnya.

"Kemudian bagi CPNS yang mengikuti dan lulus prajab, kemudian mengundurkan diri, dia juga tidak boleh mendaftar dalam jangka waktu tertentu, karena sudah merugikan orang lain,"

Aba menjelaskan, setiap CPNS wajib menjalani masa prajab selama satu tahun. Masa prajab ini dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.


Sebagai informasi ketentuan mengenai pengangkatan CPNS dan masa Prajab CPNS diatur pada bagian keenam (Pasal 33 sampai dengan Pasal 35) pada PP 11/2017.

Sedangkan ketentuan mengenai pengangkatan menjadi PNS diatur pada bagian ketujuh (Pasal 36 sampai dengan Pasal 38) pada PP 11/2017.


Cerita Yasonna soal Keponakan yang Gagal Tes CPNS di Kemenkumham




Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly punya cerita menarik soal seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2017 di kementeriannya.

Ketika menggelar telekonferensi dengan jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia yang dilaksanakan di Lantai 18 Gedung Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Senin (9/10/2017), Yasonna bercerita tentang keponakannya yang gagal menjadi PNS.

"Keluarga, adik saya kandung (bertanya), 'Gimana (anak saya) ini, Bang?' (Yasonna menjawab) Ya sudahlah, belajar anakmu baik-baik, sekeras-kerasnya dan sehebat-hebatnya," ujar Yasonna.

"Terakhir, (Yasonna bertanya ke adiknya), 'Gimana hasilnya?' (Adik Yasonna menjawab) 'Kalah, Bang'. Saya bilang, 'Ya itu berarti belum belajar sekeras-kerasnya'," ucap Yasonna seraya tertawa.

Yasonna menegaskan, seleksi penerimaan CPNS 2017 di kementeriannya harus bebas dari praktik calo, korupsi, kolusi dan nepotisme. Semua prosesnya harus melalui sistem, dan yang paling penting adalah transparan.

Ia sudah mengeluarkan instruksi kepada jajaran direktorat jenderal, inspektorat jenderal serta kantor wilayah Kemenkumham se-Indonesia untuk melaksanakan proses seleksi dengan benar. Jangan sampai ada praktik calo, korupsi dan kolusi.

"Jangan mencederai kepercayaan ini. Saya tegaskan, jika ada oknum Kemenkumham yang bermain, menjadi calo, kolusi atau praktik pungli, maka yang bersangkutan berhadapan dengan saya," kata yasona.

Sebagai informasi, proses seleksi penerimaan CPNS 2017 kini sudah memasuki tahap kedua. Di Kemenkumham sendiri, jumlah pelamar mencapai 1.116.000 orang. Setelah diseleksi secara administrasi, jumlahnya menyusut menjadi sekitar 500 ribuan orang.

Adapun, formasi yang dibutuhkan Kemenkumham sendiri hanya 17.526 orang. Kebanyakan, mereka akan ditempatkan sebagai penjaga lembaga pemasyarakatan.

Penerimaan para penjaga lapas baru ini diharapkan menjawab persoalan di lapas selama ini.


17.521 Orang Lulus Seleksi CPNS Kemenkumham





Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumumkan hasil seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kementeriannya.

Yasonna mengatakan, terdapat sebanyak 17.521 orang yang lulus dari 1.116.138 yang mendaftar. Mereka mulai bekerja pada Januari 2018.

"Yang diterima 17.521 orang," kata Yasonna, dalam jumpa pers di kantor Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (9/11/2017

Menurut Yasonna, 17.521 CPNS yang lulus itu terdiri dari pelamar tingkat SMA berjumlah 14.000 orang, dari D-3 30 orang, dokter umum 33 orang, dan pelamar dari S-1 berjumlah 3.458 orang.

Sebenarnya, pihaknya menyediakan formasi CPNS sebanyak 17.526. Sayangnya, untuk kuota lowongan dokter spesialis sebanyak lima orang tidak ada yang melamar.

Yasonna mengatakan, proses rekrutmen CPNS di kementeriannya dilakukan secara terbuka dan bebas dari praktik KKN.

Ia menegaskan, sampai saat ini tidak ada masalah dalam proses rekrutmen CPNS di kementeriannya.

"Apa yang dilakukan Kemenkumham betul-betul profesional, transparan melalui sistem yang dapat dipertanggung jawabkan,"

Ia mengucapkan selamat kepada peserta yang lulus CPNS ini. Sedangkan bagi peserta yang belum lulus, lanjut Yasonna, jangan menjadikan ini akhir dari segalanya.

"Kami sadar bahwa masih banyak hal yang harus kami tingkatkan dalam penyelenggaraan Seleksi CPNS ini. Atas segala kekurangannya kami mohon maaf dan akan terus kami lakukan peningkatan untuk ke depannya,"

Malam ini, lanjut Yasonna, para peserta CPNS yang lulus itu akan diumumkan secara bertahap oleh kementeriannya mulai pukul 21.00-24.00, melalui situs www.cpns.kemenkumham.go.id.


Bisa Buat SKCK di Mal Pelayanan Publik, tapi Tak untuk Daftar CPNS



Pelayanan pembuatan SKCK Polda Metro Jaya di Mal Pelayanan Publik, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).


Polda Metro Jaya membuka stan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mal Pelayanan Publik, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. 

Meski demikian, SKCK yang dibuat di gedung yang baru saja diresmikan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ini, tak dapat digunakan sebagai kelengkapan dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Kalau untuk syarat CPNS SKCK-nya harus dibuat di Polres masing-masing. Kalau yang dari sini tidak berlaku," ujar petugas stan layanan pembuatan SKCK.

Ia mengatakan, SKCK yang dibuat di tempat ini dapat digunakan untuk melengkapi persyaratan hal lainnya.

"SKCK di sini bisa digunakan untuk melamar di perusahaan swasta, mengurus visa pengambilan dan pengangkatan notaris dan PPAT, mengurus paspor,"

Untuk mendapatkan SKCK, WNI (warga negara Indonesia) harus menyiapkan berbagai syarat seperti foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga, foto copy akta lahir atau ijazah, pas foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar dan foto copy paspor jika akan digunakan untuk pengurusan ke luar negeri.

"Untuk WNI ditambah surat keterangan dari Lurah setempat. Ini harus dilampirkan kalau mengurus di sini,"

Sedangkan untuk WNA (warga negara asing) harus menyiapkan persyaratan berupa surat permohonan dari sponsor perusahaan/instansi, foto copy paspor, foto copy KITAS / KITAP, foto copy surat tanda melapor (STM) dari kepolisian setempat, foto copy IMTA dari Kemenaker RI dan pas foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang kuning sebanyak 6 lembar.

"Biaya pengurusan SKCK Rp 30.000. Ini seragam, sesuai PP No 60 tahun 2016,"


Menpan-RB: Pejabat Tidak Boleh "Backing" Peserta Seleksi CPNS

TERPOPULER 

TOPIK KOLOM VIK

Menpan-RB: Pejabat Tidak Boleh "Backing" Peserta Seleksi CPNS

Sabtu, 25 November 2017 | 15:12 WIB

HADI MAULANAMenteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur memberikan penghargaan kepasa BTP sebagai Universitas terbaik di Batam dalam melahirkan SDM yang profesional


Kabar baik untuk warga Indonesia yang ingin mendaftar menjadi Pegawai Negiri Sipil (PNS). Sebab di 2018 mendatang, pemerintah akan membuka formasi  Aparatur Sipil Negara (ASN) besar-besaran.

"Untuk formasi masih dalam hitungan, yang jelas akan dibuka secara besar-besaran se Indonesia," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, Kamis (24/11/2017).

Dalam rekrutmen kali ini, Asman menegaskan akan dilakukan secara profesional, sebab rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan dengan sistem tes terbuka. Ini dilakukan guna perbaikan kualitas dan mutu ASN itu sendiri.

"Pejabat juga tidak boleh membackingi atau menitip CPNS yang akan direkrut 2018 mendatang. Kalau kedapatan akan diberikan sanksi kepada pejabatnya dan CPNS nya diangap gugur,"

Asman mengimbau agar calon peserta CPNS se-Indonesia mulai mempersiapkan diri dari sekarang.

"Jangan berharap bahwa ada yang bisa membantu lolos, yang bisa membantu Anda adalah kemampuan Anda sendiri. Sekarang tesnya terbuka, begitu tes hasilnya (nilai tes, red) langsung kelihatan,"

Asman menambahkan, dalam rekrutmen nantinya, pihaknya akan menyeleksi betul pendidikan para CPNS yang lolos sehingga hasil yang didapat betul-betul profesional.

"Para CPNS itu nantinya ditempatkan sesuai dengan latar belakang pendidikan. Dengan begitu pelayanan publik semakin baik dan ini menjadi ciri khas CPNS yang nantinyan menjadi ASN kita,"


Baca juga :

Deteksi Yamaha Mio J tidak bisa nyala