loading...

Friday, March 9, 2018

Gaji PNS Bakal Berubah, Ini Daftar Lengkapnya

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi bahan godokan oleh pemerintah. Nantinya indeks penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.
Skema penggajian ini pun akan ditentukan melalui indeks penghasilan. Dengan adanya skema baru ini, penghasilan sejumlah pejabat negara hingga kepala daerah akan mengalami kenaikan.
Untuk PNS, jumlah penghasilannya juga akan ditentukan sesuai pangkat. Dalam RPP yang baru ini, ada perubahan tatanan kepangkatan.
Jika sebelumnya pangkat PNS disesuaikan menurut Golongan dan Ruang, pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam tiga bagian.
Pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam Jenjang Pangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jenjang Pangkat Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). 
Besaran angka yang tertulis di sini merupakan jumlah gaji pokok yang bisa diperoleh PNS dan belum termasuk tunjangan. Berikut ulasannya seperti dilansir dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018):
Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
1. JPT-I : Rp 39,3 juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
3. JPT-III : Rp 35,7 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta
6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
9. JPT-IX : Rp 26,6 juta
Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)
1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta
3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta
5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta
6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta
8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta
10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta
11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta
12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta
13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta
14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta
15. JA-1, JF-1 : Rp 3.8 juta

Besar Penghasilan PNS Ditambah Tunjangan (1)
Tabel perbedaan sistem penggajian lama dan baru PNS (sumber: RPP Kemenpan RB tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS)
Tabel perbedaan sistem penggajian lama dan baru PNS (sumber: RPP Kemenpan RB tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS)

Besar Penghasilan PNS Ditambah Tunjangan (2)
Tabel perbedaan sistem penggajian lama dan baru PNS (sumber: RPP Kemenpan RB tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS)
Tabel perbedaan sistem penggajian lama dan baru PNS (sumber: RPP Kemenpan RB tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS)

Sistem Gaji Lama Vs Baru
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Lalu apa perbedaan sistem penggajian ASN lama dengan yang baru nantinya?
Dari data RPP tentang Gaji PNS, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Jumat (9/3/2018):
Gaji PNS Lama (PP No. 7 Tahun 1977)
1. Perbandingan Gaji Pokok Pangkat Terendah (Gol. I.a) : Gaji Pokok Pangkat Tertinggi (Gol. IV.e) sesuai amanat PP No. 7 Tahun 1977 yaitu 1 : 10 (Rp 12.000 : Rp 120.000)
2. Dengan makin besarnya gaji pokok, maka penghasilan pensiunan pun akan bertambah besar pula, karena gaji pokok adalah sebagai dasar penentuan besarnya pensiun pokok.
3. Perbandingan Gaji Pokok Pangkat Terendah (Gol. I.a) : Gaji Pokok Pangkat Tertinggi (Gol. IV.e) sesuai amanat PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Lampiran PP No. 7 Tahun 1977 sangat rendah, yaitu 1 : 3,786 (Rp1.486.500 : Rp5.620.300)
4. Gaji Pokok tidak selalu atau tidak setiap tahun dinaikkan karena akan berdampak ke Manfaat Pensiun Pokok sehingga diberikan:
a. Tunjangan Jabatan (Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Fungsional Umum);
b. Tunjangan Kinerja (bervariasi antar instansi);
c. Tahun 2016 dan Tahun 2017 (direncanakan) diberikan Gaji ke-14 (dalam bentuk THR) sebagai pengganti kenaikan Gaji Pokok untuk menghindari kenaikan manfaat pensiun.

Gaji PNS baru
1. Gaji adalah imbalan yang dibayarkan kepada PNS sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaannya dan tercapai target kinerja dengan nilai “Cukup”.
2. RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menyajikan Tabel Indeks Penghasilan yang terdiri dari Indeks Gaji, Persentase Tunjangan Kinerja dari Gaji, dan Indeks Kemahalan Daerah.
3. Perbandingan Indeks Gaji Pangkat Terendah (JA-1, JF-1) : Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT-I) yaitu 1 :12,698. referensi: Gaji PNS Pemerintah Amerika Tahun 2015 1: 11,219 (US$ 17.800 : US$ 199.700)
3. Besaran Rupiah ditetapkan di dalam Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.

RPP Gaji PNS: Berapa Penghasilan Bupati hingga Pejabat Negara?

Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya, skema pengganjian PNS akan ditentukan melalui indeks penghasilan.
Dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018), indeks penghasilan itu terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.
Dengan adanya skema pengganjian baru ini, penghasilan sejumlah pejabat negara hingga kepala daerah pun mengalami kenaikan.
Dokumen RPP tersebut menjabarkan asumsi penghasilan sejumlah pejabat negara, dari mulai anggota DPR hingga ke level Presiden.
Berikut daftar asumsi penghasilan yang bisa didapat PNS di pemerintah pusat hingga daerah:
1. Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 63,2 Juta
2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Anggota DPRD Provinsi
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 66,3 juta
3. Wakil Bupati/Wakil Walikota, Wakil Ketua DPRD Provisni dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: 69,7 juta

4. Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Provinsi

Ilustrasi Gaji
Ilustrasi Gaji
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: 73,2 juta
5. Gubernur dan Hakim Anggota MA
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 80,7 juta
6. Wakil Menteri, Wakil Kepala POLRI, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPL dan Hakim Agung MA
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 80,7 juta
7. Duta Besar Luar Biasa Berkuasa, Ketua Komisi di DPR, Ketua Komisi di DPD, Ketua Muda MA, dan Hakim Konstitusi
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: RP 84,5 juta


8. Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA, dan MK

Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: 88,3 juta
9. Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 92,2 juta


10. Wakil Presiden

Gaji semua PNS, Anggota TNI/Polri dan Pejabat Negara naik setelah PP No. 30 Tahun 2015 ditandatangani Jokowi
Gaji semua PNS, Anggota TNI/Polri dan Pejabat Negara naik setelah PP No. 30 Tahun 2015 ditandatangani Jokowi
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 368,9 juta
Wakil Presiden menerima penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000

11. Presiden

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 553,4 juta
Untuk level Presiden, indeks penghasilan pejabat negaranya mencapai 96.000. Dengan indeks tersebut maka penghasilan Presiden per bulan mencapai Rp 553, 4 juta.

Thursday, March 8, 2018

Bocor, 50 Nomor NIK dan KK Disalahgunakan, Pemerintah Digugat Soal Registrasi Kartu Prabayar

Sejumlah kelompok masyarakat madani berencana akan menggugat peraturan registrasi ulang kartu prabayar karena dianggap membahayakan keamanan data pribadi konsumen.
Hingga tenggat waktu registrasi ulang kartu telepon prabayar pertama pada akhir Februari lalu, sudah 320 juta nomor kartu yang tercatat.
Awalnya tidak tampak ada masalah, namun belakangan ada orang yang menemukan NIK dan KK-nya dipakai untuk 50 nomor. 
Itulah yang mendorong sejumlah kelompok masyarakat madani menggugat peraturan pemerintah itu ke Mahkamah Konstitusi.
"Ini kan jadi keresahan banyak orang karena sistem registrasinya memang dari awal kita sudah anggap itu akan menyebabkan tidak ada kepastian jaminan data itu tidak bocor.
"Lalu kalau terjadi kebocoran apa mitigasinya," kata Damar Juniarto dari SAFEnet, Southeast Asia Freedom of Expression Network, yang akan ikut menggugat.
Pemerintah mewajibkan registrasi ulang dengan alasan antara lain: menghindari penipuan lewat telepon, meningkatkan keamanan, menanggulangi hoaks, dan  mempermudah proses transaksi keuangan. 
Namun kasus duplikasi 50 nomor itu memperlihatkan ada masalah baru: keamanan data pribadi.
"Keamanan data pribadi diatur dalam perlindungan data pribadi yang UU-nya belum ada sampai sekarang tapi kita sudah diminta untuk menyerahkan data pribadi kita," kata Damar.
Dikatakannya juga bahwa sebelum proses registrasi kartu prabayar, jual beli data nasabah atau nomor telepon sudah terjadi namun "perlindungan data pribadi tidak pernah terjadi."
Di negara lain, kartu prabayar memang lumrah diregistrasi.
Namun, kembali Damar menegaskan bahwa negara-negara lain sudah memproteksi warga lewat UU yang berlaku, kecuali di Malaysia yang bisa menjadi contoh bagi pemerintah Indonesia.
"Malaysia yang sudah sejak 2006 mengumpulkan data warga pengguna selular, tahun lalu datanya dijual di eBay, seluruh pengguna handphone di Malaysia. Apa kita mau mencapai itu?" tegas Damar.
'Sistem yang tidak berjalan sempurna'
Di sisi teknis, pengamat telematika Heru Sutadi menemukan ada sistem yang tidak berjalan sempurna dalam proses registrasi prabayar sehingga terjadi kebocoran data yang bisa disalahgunakan untuk mendaftarkan nomor-nomor lain.
"Kalau ada lebih dari tiga nomor tidak dapat dipertanggungjawabkan ada mekanisme blokir, tapi sampai sekarang juga belum dilakukan," papar Heru yang juga menjabat sebagai Executive Director ICT Institute.
Selain itu, Heru juga menemukan bahwa kerentanan di Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) karena "data yang ada di Dukcapil itu juga ternyata tidak yang terkini sehingga orang mendaftar banyak yang gagal."
"Kalau kita lihat 320 juta artinya masih ada sekitar 50 juta orang Indonesia yang belum terdaftar tambah 70 juta orang yang datanya itu belum sinkron operator dengan Dukcapil sehingga ada 120 juta data yang belum valid saat ini."
'Pemerintah tidak boleh lepas tangan'
Namun hal itu disanggah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengatakan bahwa itu hanyalah kasuistis.
"Jadi yang terjadi adalah ada seseorang punya NIK kemudian NIK itu dimanfaatkan oleh orang lain secara tanpa hak yang orang lain tertentu itu mendaftarkan nomor telepon ke situ.
Orang lain itu siapa, ini Kominfo belum tahu. Kalau mau tahu harus dilakukan penyelidikan secara mendalam," kata juru bicara Kemenkominfo, Noor Iza.
Meski begitu Heru Sutadi menganjurkan agar pemerintah tidak lepas tangan karena masyarakat sudah mendukung peraturan registrasi ulang itu, terbukti dari jumlah nomor yang terdaftar.
"Di audit kembali sistemnya seperti apa, kalaupun ada nomor yang tidak valid, penggunaan data yang sama, mekanisme pemblokiran incoming-outcoming call itu memang bisa dilakukan," kata Heru.
Anda pun bisa mengecek nomor telepon Anda apakah sudah terdaftar di operator langganan Anda lewat situs operator atau SMS.
Telkomsel: https://telkomsel.com/cek-prepaid atau ketik *4444#
Indosat Ooredoo: https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index atau ketik INFO#NIK atau INFO#MSISDN kirim ke 4444
XL Axiata: ketik *123*4444# di layar panggilan
Tri Indonesia: https://registrasi.tri.co.id/ceknomor
Smarfren: https://my.smartfren.com/check_nik.php

Update Info Pendaftaran CPNS 2018, No 3 Terbanyak Diterima

Pemerintah akan kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2018. 
Sebelumnya, pada tahun 2017, pendaftaran dibuka sebanyak 2 kali untuk kementerian dan lembaga negara.
Pada tahun 2018, jumlah CPNS akan diterima lebih banyak sebab untuk kebutuhan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, kecuali Pemprov Kalimantan Utara yang lebih dulu membuka penfataran.
Dia bersamaan dengan 30 kementerian, 30 lembaga negara.
Lalu, kapan pendaftaran CPNS pada tahun 2018 akan dibuka dan berapa banyak akan diterima?
Berikut 3 update informasi sebagaimana dirangkum dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) dalam sepekan terakhir.
1. Usai Pilkada
Siap-siap nunggu lama.
Pendaftaran CPNS akan dibuka setelah rangkaian Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) selesai, Juni 2018.
Menteri PAN-RB, Asman Abnur mengatakan, saat ini pihaknya sedang menghitung kebutuhan PNS secara riil.
"Apakah benar yang diajukan sesuai dengan beban kerja, sesuai dengan target. Jadi SDM seperti apa yang dibutuhkan. Ini sedang kami sisir masing-masing kementerian maupun lembaga," katanya mengungkapkan di komplek Istana Negara, Selasa (6/3/2018), sebagaimana dikutip dari Kontan.
Asman juga mengatakan, Pilkada tidak berpengaruh terhadap proses CPNS 2018ini .
"Pilkada jalan, itu kan tidak ada urusan, karena yang mengajukan BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," katanya.
2. Formasi Sedang Disusun
Selain itu, Asman juga kementeriannya tengah menyusun formasi yang tepat untuk CPNS 2018.
Seperti halnya terkait kompetensi yang harus dicocokkan dengan tugas yang ditawarkan.
Termasuk, menentukan unit-unit kerja yang dibutuhkan. 
"Jadi saya dengan tim sekarang tidak mau lagi menerima sarjana teknik sekian orang. Nah kami mau teknik itu teknik apa saja, ditempatkan di unit kerja mana," tambah Asman. 
Dengan demikian, sebelum pemerintah memutuskan pembukaan CPNS, pihaknya sudah mengetahui seseorang itu ditempatkan di mana saja dan di unit kerja mana.
Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk minta pindah. 
"Misalnya untuk guru, guru SD di mana, guru SMP di mana, gitu. Jadi tidak ada alasan nanti. Ya mungkin diberlakukan mungkin 5 tahun baru dia pindah," jelas Asman. 
3. Prioritas Tenaga Pendidik dan Kesehatan
Asman menuturkan bahwa pendaftaran CPNS akan diprioritaskan di dua sektor utama, yakni pendidikan dan kesehatan.
"Tahun 2018 kami membuka ke seluruh kementerian, lembaga, dan daerah tapi khusus di bidang utama, kesehatan dan pendidikan," ujar Asman saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
Menurut Asman, saat ini sebaran tenaga pendidik dan kesehatan tidak merata.
Mayoritas guru misalnya, masih terpusat di kota-kota besar.
Sementara daerah-daerah terpencil masih kekurangan tenaga pendidik.
Oleh sebab itu, kata Asman, nantinya tenaga pendidik dan kesehatan akan diprioritaskan berdasarkan daerah-daerah yang membutuhkan.
"Karena masih banyak guru yang terpusat di perkotaaan, jadi nanti kita fokus penyebaran guru di daerah terpencil," kata Asman.
Berdasarkan hasil analisis Pusat Data dan Statistik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016, sebaran kepala sekolah dan guru jenjang SMP di Indonesia belum merata ke seluruh wilayah, khususnya di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Selain itu, terdapat banyak kabupaten/kota dengan kategori wilayah 3T masih kekurangan kepala sekolah dan guru SMP berdasarkan pada standar indikator pendidikan nasional yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara itu, ada pekerjaan rumah bagi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memikirkan kualitas kepala sekolah dan guru yang sudah ada.
Analisis data menunjukkan, sebaran kepala sekolah dan guru yang berkualitas juga belum merata.

Jelang Pendaftaran CPNS, Pemohon Kartu Kuning di Enrekang Meningkat

Pemerintah Republik Indonesia memastikan akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi daerah untuk tahun 2018.
Masyarakat Enrekang pun tampak antusias menyambut kabar tersebut. Mereka mulai menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan saat pendaftaran nantinya, seperti Kartu Tanda Pencari Kerja atau yang biasa disebut Kartu Kuning.
Menurut Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Enrekang, Ruslan, Senin (5/3/2018) jumlah pemohon Kartu Kuning mengalami peningkatan sejak awal tahun ini.
Total sejak Januari hingga Maret 2018 ini, tercatat sudah 87 warga yang bermohon untuk penerbitan Kartu Kuning.
Jumlah tersebut terdiri dari lulusan SMA 37 orang, lulusan S1 36 orang dan lulusan D3 sebanyak 14 orang.
"Iya awal tahun ini memang pemohon kartu kuning meningkat, kebanyakan memang untuk keperluan pendaftaran CPNS dan lainnya," kata Ruslan kepadaTribunEnrekang.com.
Ia menjelaskan, dihari normal biasanya pihaknya hanya ada satu pemohon per hari atau sekitar lebih 20 per bulannya.
Namun saat ini, pihaknya telah melayani sekitar lima pemohon Kartu Kuning tiap harinya.
"Ini lonjakannya belum terlalu besar karena belum ada pengumuman pendaftaran, biasanya nanti kalau sudah terbuka pendaftaran, bisa capai hingga 10 pemohon per harinya," jelasnya.

Ayo Siapkan Berkas! CPNS 2018 Tahun Ini Terima 200 Ribuan Formasi. Mayoritas Guru dan Perawat

Kabar gembira bagi Anda yang punya cita-cita menjadi aparatur sipil negara (ASN). 
Pemerintah RI memastikan akan membuka lowongan CPNS 2018 tahun ini. 
Jadi bagi Anda yang bercita-cita jadi PNS, mulailah persiapkan berkas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur memberi sedikit bocoran mengenai posisi yang akan dibuka pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.
Ketika ditemui di kawasan car free day (CFD) Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018), ia mengatakan akan membuka banyak posisi untuk bidang kesahatan dan pendidikan.
"Prioritas pendidikan dan kesehatan karena kedua bidang ini tidak boleh kurang. Posisi lain juga kami prioritaskan tapi harus sesuai nawacita, seperti tenaga teknis pembangunan infrastruktur," ucapnya.
Asman menegaskan pada tahun 2018 ini pemerintah Indonesia akan membuka lowongan CPNS tak lebih dari 200 ribu karena menganut asa ‘minus growth’.
Ia menjelaskan bahwa setiap pembukaan lowongan CPNS tak akan lebih tinggi dari jumlah PNS yang pensiun saat lowongan dibuka.
"Tahun ini yang pensiun lebih 200 ribu, nanti yang akan direkrut tak akan lebih dari itu karena kita menganut ‘minus growth’. Itu juga merupakan usaha untuk menemukan angka ideal untuk jumlah seluruh PNS di seluruh Indonesia," kata dia.
"Saat ini ada 4,3 juta PNS. Nanti kita akan maksimalkan fungsi seseorang, jumlahnya kita cari idealnya karena sudah dibantu sistem e-government," terangnya..

Dengan sistem itu Asman Abnur berharap PNS yang diterima juga memiliki kompetensi yang baik dan sesuai dengan kebutuhan.
Dokumen atau Berkas Yang Wajib Disiapkan
Pemerintah Republik Indonesia sudah mengumumkan Tahun 2018 ini akan merekrut besar-besaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi daerah-daerah.
Kebutuhan formasi masih digodok Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) disesuaikan dengan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pendaftaran diperkirakan paling telat Maret-April ini.
Tetapi ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pendaftaran CPNS tahun 2018.
Terutama berkas-berkas yang harus dipersiapkan saat pendaftaran dibuka. Oh yah, berkas untuk pelamar tamatan SMA sederajat dengan sarjana berbeda.

CPNS Bulukumba Dibuka Bulan Juli

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Andi Ade Ariyadi menyebutkan, pendaftaran CPNS di Bulukumba bakal dibuka pada bulan Juli 2018 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Andi Ade Ariyadi, saat ditemui TribunBulukumba.com, di Kantor Bupati Bulukumba, Jl Jend Sudirman, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Sulsel, Rabu (7/3/2018).
"Insya Allah nanti bulan Juli pendaftaran akan dibuka dan juga nanti kami akan umumkan," jelas Andi Ade, sapaannya.
Menurut Andi Ade, hal tersebut berdasarkan informasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan-RB), Asman Abnur, beberapa waktu lalu.
Mencegah adanya unsur politik yang dikaitkan dengan CPNS, kata Andi Ade, menjadi salahsatu alasannya.
"Iya, untuk mencegah adanya penyalahgunaan oknum-oknum yang mengiming-imingkan kelulusan CPNS," ujar Andi Ade
"Jadi sekalian dibuka setelah pesta demokrasi saja. Supaya kami juga bisa bekerja dengan tenang," tambahnya.
Untuk jumlah kuota yang bakal diterima, Andi Ade belum bisa memastikan.
Hal tersebut, kata Andi Ade, nantinya akan diputuskan oleh kementerian, berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan pusat. 
Guru dan Tenaga Kesehatan Prioritas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur memberi sedikit bocoran mengenai posisi yang akan dibuka pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.
Ketika ditemui di kawasan car free day (CFD) Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018), ia mengatakan akan membuka banyak posisi untuk bidang kesahatan dan pendid
"Prioritas pendidikan dan kesehatan karena kedua bidang ini tidak boleh kurang. Posisi lain juga kami prioritaskan tapi harus sesuai nawacita, seperti tenaga teknis pembangunan infrastruktur," ucapnya.
Asman menegaskan pada tahun 2018 ini pemerintah Indonesia akan membuka lowongan CPNS tak lebih dari 200 ribu karena menganut asa ‘minus growth’.
Ia menjelaskan bahwa setiap pembukaan lowongan CPNS tak akan lebih tinggi dari jumlah PNS yang pensiun saat lowongan dibuka.
"Tahun ini yang pensiun lebih 200 ribu, nanti yang akan direkrut tak akan lebih dari itu karena kita menganut ‘minus growth’. Itu juga merupakan usaha untuk menemukan angka ideal untuk jumlah seluruh PNS di seluruh Indonesia," kata dia.
"Saat ini ada 4,3 juta PNS. Nanti kita akan maksimalkan fungsi seseorang, jumlahnya kita cari idealnya karena sudah dibantu sistem e-government," terangnya.

Dengan sistem itu Asman Abnur berharap PNS yang diterima juga memiliki kompetensi yang baik dan sesuai dengan kebutuhan.
Dirangkum tribun-timur.com dari penerimaan CPNS gelombang I dan II, berikut informasi yang wajib diketahui pelamar: 
1. Dibuka Maret-April 2018
Kementrian PAN-RB, Asman Abnur, mengatakan penerimaan CPNS masih dalam proses validasi data usulan formasi dari setiap daerah
Pembukaan CPNS akan dilaksanakan pada bulan Maret-April 2018.
2. Persyaratan Umum Pendaftaran
Ada beberapa persyaratan umum pendaftar.
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.Pada tahun 2017 pemerintah sempat membuka rekrutmen CPNS tapi hanya untuk beberapa pos kementerian.
Gelombang pertama rekrutmen untuk mengisi pos di Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian gelombang kedua untuk beberapa Kementerian dan Lembaga yangjadi rekrutmen terakhir.
Nah tahun 2018, pemerintah bakal kembali membuka rekrutmen CPNS untuk pemerintah daerah.
Lowongan yang dibukan pun lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
Kabar baik, pendaftar CPNS yang gagal pada 2017 masih mengikuti rekrutmen di tahun ini.
c. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
e. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
3. Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan
Dokumen antara pendaftar SMA dengan sarjana berbeda.
Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
a. Fotokopi KTP
b. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
c. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
d. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
a. Materai Rp 6.000
b. Fotokopi KTP
c. Fotokopi ijazah/STTB
d. Fotokopi ijazah SD
e. Fotokopi ijazah SLTP
f. Fotokopi ijazah SLTA.
4. Alur Pendaftaran
Pertama, pendaftar dilakukan portal masing-masing kementrian/CPNS daerah.
Kedua, isi formulir dan jangan lupa ditandatangani
Ketiga, Anda akan mendapat nomor bukti registrasi
Keempat, unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan.
Kelima, kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran.
5. Kuota Penerimaan
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian Pendayagunaan Apartaur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Kementrian PANRB sudah mengusulkan formasi jumlah CPNS 2018 ke Kementrian Keuangan.
"Pada 2018 yang akan pensiun 250 ribu orang. 38 ribu di pemerintah pusat dan sisanya daerah. Posisi terakhir baru itu yang kami sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk 2018," ujarnya.
Dipastikan tak lebih dari 250 ribu posisi yang diusulkan pada 2018.
Sebanyak 38 ribu akan dibuka untuk pemerintah pusat dan sisanya untuk pemerintah daerah.
6. Gaji Asyik PNS 2018
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.
Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.
Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.
Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.
Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara.
Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama tiga tahun teakhir.
Gaji pokok pada tahun 2017 lalu masih sama dengan 2015 lalu.
Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.
Gaji pokok PNS 2017 lalu mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Kabar Buruk, Menteri Akhirnya Umumkan Pendaftaran CPNS Baru Akan Dibuka Usai Event Besar Ini

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 pasca Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). 
Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan, saat ini pihaknya sedang menghitung kebutuhan PNS secara riil.
"Apakah benar yang diajukan sesuai dengan beban kerja, sesuai dengan target. Jadi SDM seperti apa yang dibutuhkan. Ini sedang kami sisir masing-masing kementerian maupun lembaga," ungkapnya di komplek Istana Negara, Selasa (6/3/2018), sebagaimana dikutip dari Kontan.
Selain itu, Asman juga bilang kementeriannya tengah menyusun formasi yang tepat untuk CPNS 2018.
Seperti halnya terkait kompetensi yang harus dicocokkan dengan tugas yang ditawarkan.
Termasuk, menentukan unit-unit kerja yang dibutuhkan. 
"Jadi saya dengan tim sekarang tidak mau lagi menerima sarjana teknik sekian orang. Nah kami mau teknik itu teknik apa saja, ditempatkan di unit kerja mana," tambah Asman. 
Dengan demikian, sebelum pemerintah memutuskan pembukaan CPNS, pihaknya sudah mengetahui seseorang itu ditempatkan di mana saja dan di unit kerja mana.
Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk minta pindah. 
"Misalnya untuk guru, guru SD di mana, guru SMP di mana, gitu. Jadi tidak ada alasan nanti. Ya mungkin diberlakukan mungkin 5 tahun baru dia pindah," jelas Asman. 
Setidaknya, hal-hal tersebut akan rampung usai Pilkada.
Asman juga bilang, Pilkada tidak berpengaruh terhadap proses CPNS 2018 ini .
"Pilkada jalan, itu kan tidak ada urusan, karena yang mengajukan BKD (badan kepegawaian daerah)," katanya.
Dokumen Wajib Disiapkan 
Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pendaftaran CPNS, terutama berkas-berkas yang harus dipersiapkan saat pendaftaran dibuka.
Oh iya, berkas untuk pelamar tamatan SMA sederajat dengan sarjana berbeda.
Berikut rincian berkas yang harus disiapkan:
Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Dirangkum Tribun-Timur.com dari penerimaan CPNS gelombang I dan II pada tahun 2017, berikut informasi yang wajib diketahui pelamar: 
1. Persyaratan Umum Pendaftaran
Ada beberapa persyaratan umum pendaftar.
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.Pada tahun 2017 pemerintah sempat membuka rekrutmen CPNS tapi hanya untuk beberapa pos kementerian.
Gelombang pertama rekrutmen untuk mengisi pos di Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian gelombang kedua untuk beberapa kementerian dan lembaga yang jadi rekrutmen terakhir.
Nah tahun 2018, pemerintah bakal kembali membuka rekrutmen CPNS untuk pemerintah daerah.
Lowongan yang dibukan pun lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
Kabar baik, pendaftar CPNS yang gagal pada 2017 masih mengikuti rekrutmen di tahun ini.
c. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
e. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
2. Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan
Dokumen antara pendaftar SMA dengan sarjana berbeda.
Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
a. Fotokopi KTP
b. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
c. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
d. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
a. Materai Rp 6.000
b. Fotokopi KTP
c. Fotokopi ijazah/STTB
d. Fotokopi ijazah SD
e. Fotokopi ijazah SLTP
f. Fotokopi ijazah SLTA.
3. Alur Pendaftaran
Pertama, pendaftar dilakukan portal masing-masing kementrian/CPNS daerah.
Kedua, isi formulir dan jangan lupa ditandatangani
Ketiga, Anda akan mendapat nomor bukti registrasi
Keempat, unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan.
Kelima, kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran.
4. Kuota Penerimaan
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian Pendayagunaan Apartaur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Kementrian PAN RB sudah mengusulkan formasi jumlah CPNS 2018 ke Kementrian Keuangan.
"Pada 2018 yang akan pensiun 250 ribu orang. 38 ribu di pemerintah pusat dan sisanya daerah. Posisi terakhir baru itu yang kami sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk 2018," ujarnya.
Dipastikan tak lebih dari 250 ribu posisi yang diusulkan pada 2018.
Sebanyak 38 ribu akan dibuka untuk pemerintah pusat dan sisanya untuk pemerintah daerah.
5. Gaji Asyik PNS 2018
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.
Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.
Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.
Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.
Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara.
Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama tiga tahun teakhir.
Gaji pokok pada tahun 2017 lalu masih sama dengan 2015 lalu.
Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.
Gaji pokok PNS 2017 lalu mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Baca juga :

Deteksi Yamaha Mio J tidak bisa nyala