Apakah Anda pernah kena tilang polisi? Masih ingatkah, warna lembar surat yang diberikan? Jangan sampai salah warna dan Anda terkecoh. Ada lima warna slip tilang yang diberlakukan di Indonesia dan sepertinya masyarakat kebanyakan belum mengetahui ada warna apa saja dan fungsi masing-masing slip menurut warnanya itu apa.
Disini kita akan membahas 2 jenis surat tilang merah dan biru yang biasa diberikan oleh polisi yang memiliki perbedaan fungsi menjadi poin utama yang perlu diketahui.
1) Slip Tilang Warna Biru
Slip tilang warna biru biasanya diberikan kepada pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas dan kena tilang serta setelah itu ada pengakuan bahwa ia telah melanggar dan mau membayar denda yang tentunya masuk atau dianggap sebagai kas negara melalui bank tertentu yang sudah ditentukan atau bisa juga transfer melalui ATM.
Selesai transfer, pelanggar bisa menggunakan slip transfer sebagai bukti untuk mengambil surat-surat yang ditilang oleh polisi tadi dan mengambil di polres yang menjadi wilayah kita di tilang.
Kita tidak perlu mengikuti sidang di pengadilan, kita cukup membayar sesuai dengan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Menurut saya Lebih praktis walau nominal tilang sudah tercantum dan tidak ada calo.
2) Slip Tilang Warna Merah
Slip tilang warna merah itu biasanya diberikan kepada pengendara yang kena tilang tapi tidak mau mengakui apa yang telah dilanggarnya kemudian mau untuk ikut sidang sehingga dapat membela diri. karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.
Menurut saya biaya tilang lebih murah dan banyak calo.

No comments:
Post a Comment